INFO JALANAN – Kasus pembunuhan di Banyuwangi yang melibatkan warga negara Belanda, Hendrik Tibboel (56), telah melalui 17 kali persidangan. Hendrik dihukum 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Dalam sidang putusan yang digelar secara online, Selasa (29/9/2020) itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah menghabisi mantan istrinya, Nur H (42) tahun, warga Jl. Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi pada Senin dini hari, 23 Desember 2019 lalu.
Dia membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan kabel yang ada di rumah terdakwa yang berlokasi di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhairi. Dalam surat tuntutannya Agus Suhairi menuntut Tibboel dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Putusannya 14 tahun penjara, tuntutan kami 15 tahun,” ujar Agus Suhairi kepada wartawan.
Agus menyebut, putusan ini didasarkan pada dakwaan kedua. Di mana, terdakwa Tibboel dianggap telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. “Karena pembunuhan itu dilakukan spontanitas,” jelasnya.
Agus menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan ini. Yakni, korban merupakan mantan istri terdakwa, dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
Mengenai sikapnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Agus mengaku masih belum mengambil keputusan apakah menerima ataukah melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami masih fikir-fikir selama seminggu untuk menentukan sikap,” pungkasnya.***